Airlangga Buka Suara soal Rencana Besar Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Airlangga Buka Suara soal Rencana Besar Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 07 Nov 2025 20:15 WIB
Meko Airlangga dan Menag Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wapres ke-4 Umar Wirahadikusimah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom
Jakarta -

Wacana redenominasi alias menyederhanakan nilai rupiah muncul lagi. Kali ini wacana itu muncul dari kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu isi beleid tersebut adalah penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditarget selesai pada 2026 atau 2027.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal wacana tersebut. Dia mengaku belum bisa bicara banyak soal redenominasi, sampai saat ini pun pihaknya masih mau mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut. Airlangga menekankan belum ada rencana matang untuk menyederhanakan mata uang rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya apakah sudah ada pembicaraan rinci soal rencana ini dengan pihak Purbaya, Airlangga mengaku belum ada perbincangan sama sekali. "Belum ada pembicaraan," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam beleid yang diteken Purbaya, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Adapun penanggung jawab RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.

(hal/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads