Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Meski niatnya baik, rencana ini dinilai bisa menimbulkan moral hazard.
Catatan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir. Moral hazard bisa timbul dari peserta baik yang patuh maupun tidak patuh sengaja menunggak iuran karena mengharapkan adanya penghapusan berikutnya.
"Ada beberapa catatan kami dari Dewan Pengawas untuk menjadi perhatian, bahwa dengan adanya pemutihan iuran ini ada potensi timbulnya moral hazard dari peserta yang sengaja menunggak iuran karena mengharapkan ada penghapusan berikutnya," kata Kadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadir juga mengingatkan bahwa penghapusan iuran BPJS Kesehatan harus betul-betul dilakukan secara tepat sasaran. Jangan sampai yang dilakukan pemutihan adalah orang yang sebenarnya tidak berhak.
Dengan adanya kebijakan ini, Kadir mengakui akan ada potensi kehilangan penerimaan BPJS Kesehatan dari peserta yang menunggak. "Kita harapkan ada semacam visi bersama atau persepsi bersama antar pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN terkait penghapusan tunggakan iuran ini," tambahnya.
Menurutnya, harus ada suatu manajemen risiko hukum dan akuntabilitas agar jangan sampai kebijakan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
"Karena adanya perbedaan persepsi tentang keuangan negara dan perlunya ketentuan penghapusan yang diatur secara tegas dalam regulasi. Jangan sampai kita melakukan pemutihan iuran ini, nanti ujung-ujungnya jadi temuan BPK," imbuhnya.
Terkait kepastian implementasi penghapusan iuran BPJS Kesehatan, Kadir menyebut pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah. "Jadi kita masih menunggu bagaimana sih kebijakan yang dilakukan pemerintah dan berdasarkan itulah maka kita tentunya akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut," tambahnya.
Simak juga Video Purbaya Pastikan Iuran BPJS Tak Naik Sampai Pertengahan 2026
(acd/acd)










































