Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengungkapkan beban keuangan BPJS Kesehatan semakin berat. Hal ini dikarenakan meningkatnya pemanfaatan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia.
Nunung mengatakan jumlah peserta terdaftar jaminan kesehatan nasional mencapai 281,88 juta jiwa atau 98,3% dari penduduk. Sementara, peserta aktif hanya 228,67 juta jiwa atau 79,8% dari penduduk.
"Rata-rata klaim bulanan di 2025 sekitar Rp 16,75 triliun, ini meningkat lima kali lipat (dibandingkan 2014) karena utilisasinya meningkat, masyarakat yang mendapat akses pelayanan kesehatan meningkat, kunjungan meningkat," kata Nunung dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ada perubahan kebijakan seperti manfaat, tarif dan iuran, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan akan semakin meningkat. Dalam hal ini dinilai perlunya menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan nasional.
Nunung mengingatkan bahwa pemerintah bisa melakukan tindakan khusus jika aset dana jaminan sosial kesehatan bernilai negatif, antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran atau memberikan suntikan dana tambahan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
"Pasal 38 dalam hal aset dana jaminan sosial kesehatan bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus. Tindakan khusus paling sedikit dilakukan melalui penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Terakhir kali kenaikan iuran dilakukan pada 2020 dan pemerintah pernah memberikan suntikan dana tambahan pada 2016. Selain dua tindakan di atas, pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian manfaat untuk menekan beban keuangan BPJS Kesehatan.
"Tentu kita bisa melihat jangka pendek apa yang bisa dilakukan, kemudian jangka panjang untuk betul-betul menjaga sustainability kita seperti apa," tambahnya.
Sebagai informasi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit sejak 2023 karena beban lebih besar dari pendapatan iuran. Pada 2023 pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun.
Beban semakin meningkat pada 2024 mencapai Rp 175,1 triliun, sementara pendapatan iuran hanya Rp 165,3 triliun. Di 2025 per September, beban jaminan kesehatan nasional mencapai Rp 139,4 triliun saat pendapatan iuran terkumpul Rp 129,9 triliun.
"Berdasarkan perhitungan aktuaria independen yang ditugaskan kepada kami untuk kemudian bisa melihat secara keseluruhan kira-kira seperti apa kondisinya, tanpa ada perubahan kebijakan maka ketahanan dana jaminan sosial akan menjadi negatif sekitar 2026, kemudian defisit kumulatif dana jaminan sosial diproyeksikan meningkat," ungkap Nunung.
Simak juga Video Purbaya Pastikan Iuran BPJS Tak Naik Sampai Pertengahan 2026
(acd/acd)










































