Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penghapusan tunggakan iuran tidak akan mempengaruhi keuangan BPJS Kesehatan. Penghapusan tunggakan ini rencananya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang betul-betul tidak mampu membayar iuran.
"Ini pemutihan tidak ada pengaruhnya kepada cash yang masuk ke BPJS sekarang," kata dia usai rapat di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Secara detail mengenai kebijakan ini berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya sedang dikoordinasi dengan Menko Muhaimin untuk bisa mengeluarkan detail. Saya tidak... lebih cocok pak Menko," tambahnya.
Sebelumnya dalam rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan sekali. Program itu juga hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah yaitu desil 1 sampai 5.
"Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian 'saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar'. Meskipun yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan) barangkali," jelasnya dalam rapat dengan Komisi IX dan Menkes.
Untuk diketahui, rencana penghapusan tunggakan atau pemutihan tagihan iuran BPJS Kesehatan disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Dia menyampaikan kebijakan itu rencananya dilakukan pada akhir tahun ini.
Pria yang karib disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakan iurannya di BPJS Kesehatan.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Dia mengatakan, tunggakan iuran yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.
Simak juga Video: Menkes Bakal Ubah Sistem Rujukan BPJS agar Tak Bertele-tele
(ada/ara)










































