Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). AI berpotensi digunakan untuk penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) yang dapat mengecoh para para korban dan menimbulkan kerugian.
Dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025), terkait tiruan suara dijelaskan, teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang yang dikenal seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.
Begitu juga dengan tiruan wajah, teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Satgas PASTI menyampaikan beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain:
1. Melakukan verifikasi informasi: jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
2. Jaga kerahasiaan informasi pribadi: jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
3. Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.
Di luar itu Satgas PASTI kembali kepada masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan tawaran imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) serta bahkan segala bentuk penipuan keuangan lainnya untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.idatau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id
(acd/acd)










































