Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon sampai Rp 100 juta tidak memakai agunan.
Penegasan ini menjawab keluhan sejumlah anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) soal permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur KUR.
"Saya tegaskan sekali lagi ya, pengajuan KUR dari Rp 1 juta- Rp 100 juta tanpa agunan sama sekali," ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengakui masih ada beberapa kasus permintaan agunan oleh oknum petugas di lapangan. Ia menekankan aturan pemerintah sangat jelas dan tidak memberikan ruang bagi praktik tersebut.
"Bahwa memang masih ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan, memang kita harus akui masih ada. Tetapi yang harus dipahami bahwa tegas kok secara aturan," tuturnya.
Maman meminta masyarakat maupun para pemangku kepentingan termasuk DPR/DPD untuk melapor jika menemukan pelanggaran. Pemerintah, menurutnya, siap menindak tegas bank penyalur yang terbukti melanggar aturan.
"Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali," tegas Maman.
Dia mengatakan sudah ada beberapa bank yang dikenakan sanksi atas praktik tersebut. "Banyak, sudah ada beberapa kok," ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan masyarakat melapor, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. Platform ini dirancang agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat menyampaikan pengaduan terkait KUR secara mudah dan terpusat.
"Nanti semuanya itu akan kita full di situ. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, itu kita akan full-kan semua laporannya di situ. Jadi terintegrasi semua," jelas Maman.
Selama ini laporan masih bersifat konvensional dan menyulitkan pelaku UMKM di wilayah terpencil. Melalui Sapa UMKM, pemerintah berharap seluruh laporan dapat tercatat secara real time dan langsung ditindaklanjuti.
"Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terealisasi Desember. Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya, saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM," ujar Maman.
(aid/hns)










































