Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11). Rapat membahas tentang kasus gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan pihaknya juga sudah menerima surat terkait galbay dari DSI. Dalam rapat, OJK pun disebut telah menyampaikan secara rinci apa yang dialami oleh DSI dengan lender.
"Rapatnya sifatnya tertutup Kami memberikan respon yang memadai. OJK memberikan respons juga sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada para lenders. Karena sifat rapatnya tertutup, saya jadi nggak bisa membagi terlalu banyak, tapi itu dibahas sangat serius dan itu terjadi karena temuan OJK, karena pengawasan," ungkap Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi XI meminta OJK untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk mengawal pengembalian dana para lender DSI. Misbakhun juga menyebut, OJK telah memediasi pihak DSI dan lender. Kepada Komisi XI, lender DSI juga disebut telah menyampaikan aduannya secara daring.
Ia menambahkan, OJK telah menyusun skema pengembalian dana kepada lender DSI. Begitupun dengan sanksi OJK yang dikenakan terhadap DSI. Misbakhun menyebut, pihak DSI juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Karena sifat rapatnya tertutup tadi, skemanya seperti apa, sudah dijelaskan semua. OJK menemukannya seperti apa, pihak bertanggung jawab seperti apa, sudah ada pertemuan seperti apa, sudah semua itu, termasuk pengakuan kepada siapa yang berhak mewakili para lender, itu sudah," pungkasnya.
Gagal Bayar DSI Tembus Rp 1 T
Sebagai informasi, keluhan galbay lender DSI muncul beberapa bulan terakhir. Keluhan tersebut disuarakan lender melalui akun Instagram resmi yang dikelola oleh Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, @paguyubanlenderdsi.
Berdasarkan salah satu unggahannya, tercatat dana lender yang direkapitulasi lebih dari Rp 1 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi dari 3.312 lender DSI yang tercatat per 18 November 2025.
"Kami menuntut pengembalian dana lender DSI segera dan ada timeline jelas," tulis unggahan tersebut, dikutip dari unggahan @paguyubanlenderdsi.
Lender bersama manajemen DSI juga sudah melakukan pertemuan pada 18 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak terkait menyepakati empat poin utama sebagai penyelesaian kasus galbay.
Pertama, menunjuk Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menjadi satu-satunya wakil resmi para pemberi modal DSI yang akan diajukan kepada OJK. Kedua, DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) yang melibatkan perwakilan paguyuban untuk menyelesaikan dugaan kasus galbay tersebut.
Ketiga, Paguyuban dan DSI sepakat menetapkan target pembayaran dana lender selama setahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama. Keempat, DSI berkomitmen melakukan koordinasi rutin melalui pertemuan daring untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pembayaran.
Diberitakan sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Perusahaan ini sebelumnya juga telah terseret kasus gagal bayar kepada para lender atau pemberi dananya.
"Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen serta memperkuat tata kelola, penyelenggaraan risiko, dan konsolidasi di industri PVML," kata Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).
Simak Video "Video: Anggota DPR Heri Gunawan Diduga Beli Rumah Pakai Dana CSR BI-OJK"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)











































