Didepak Depkeu, Bank DBS Pasrah
Jumat, 31 Agu 2007 12:36 WIB
Jakarta - PT Bank DBS Indonesia bisa menerima pencabutan status Dealer Utama dalam perdagangan Surat Utang Negara (SUN) oleh Depkeu. Bank DBS sudah 3 kali mendapat peringatan dari Depkeu."Kami sudah cross check, DBS juga sudah oke," ujar Direktur Surat Berharga Departemen Keuangan Bhimantara Widyadjala di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (31/8/2007).Depkeu mencabut posisi Bank DBS Indonesia sebagai Dealer Utama (Primary Dealer) dalam perdagangan SUN karena tidak bisa memenuhi kewajibannya. Menurut Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, kewajiban dealer utama itu antara lain adalah, menyampaikan penawaran pembelian pada setiap lelang SUN, melaksanakan perdagangan minimum 3 persen dari total volume perdagangan SUN seri benchmark dalam rupiah selama 3 bulan terakhir, menyampaikan setiap hari laporan kuotasi harga SUN, menyampaikan laporan bulanan. "Lalu yang terakhir adalah melakukan kuotasi harga SUN seri benchmark yang siap dieksekusi minimum Rp 10 miliar per hari," ujarnya dalam pesan singkatnya kepada detikFinance. Bhimantara menambahkan, alasan pencabutan DBS sebagai Dealer Utama adalah karena DBS tidak bisa memnuhi kewajiban memenangkan lelang minimal 2 persen di pasar perdana dan perdagangan 3 persen di pasar sekunder. "Juga tidak bisa memenuhi kewajiban pelaporan," ungkapnya. Saat ditanya, apakah hal itu berarti DBS di lelang pasar perdana SUN dia tidak melakukan penawaran, Bhimantara menyanggah hal tersebut. "Ya dia (DBS) tidak asal nge-bid, tapi memang dia merasa sudah pas di situ, tetapi ternyata menangnya segitu, DBS pernah tidak menyampaikan bid, tidak mencapai 2 persen, jadi dia wajib memenangkan minimal 2 persen dari total selama 3 bulan," ujarnya.
(dnl/qom)











































