Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji penetapan kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, OJK juga terus melakukan mengumpulkan data UMKM terdampak bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kemungkinan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak.
"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ungkap Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menekankan, seluruh perbankan dan industri multifinance wajib mengikuti ketentuan tersebut jika hasil kajian OJK telah ditetapkan. Namun saat ini, OJK masih mematangkan jumlah UMKM yang terdampak di wilayah bencana.
"Kami sedang melaksanakan proses asesmen ini, kami sudah dapat angka-angka, tapi baru sementara. Nanti kami matangkan dulu deh untuk bisa dilaporkan lebih lengkap daripada separuh-separuh," pungkasnya.
Sebagai informasi, bencana alam besar menerpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir bandang dan beberapa kejadian tanah longsor terjadi di beberapa wilayah usai cuaca ekstrem menerpa tiga provinsi tersebut.
Berdasarkan aturan OJK, terdapat POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlakuan khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana. Adapun penentuan daerah atau sektor tertentu yang terimbas bencana ditetapkan oleh OJK pada Pasal 4 dengan memperhatikan 7 aspek:
a. luas wilayah yang terkena Bencana;
b. jumlah korban jiwa;
c. jumlah kerugian materiil;
d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak Bencana;
e. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak Bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana;
f. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena dampak Bencana; dan/atau
g. aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan.
(ahi/ara)











































