UMKM Terdampak Bencana Bakal Dapat Restrukturisasi-Penghapusan Kredit

Duka dari Utara Sumatera

UMKM Terdampak Bencana Bakal Dapat Restrukturisasi-Penghapusan Kredit

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 04 Des 2025 14:11 WIB
UMKM Terdampak Bencana Bakal Dapat Restrukturisasi-Penghapusan Kredit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ada keringanan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Keringanan tersebut berupa restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet.

"Ya nanti kan, kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Tentu, (berupa) restrukturisasi dan penghapusan kredit macet," ujar Airlangga di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Airlangga memastikan regulasi penghapusan hingga restrukturisasi kredit bagi UMKM sudah diatur dan dapat langsung berlaku otomatis. "Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis," imbuh Airlangga

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji penetapan kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). OJK juga terus mengumpulkan data UMKM terdampak bencana.

ADVERTISEMENT

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kemungkinan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak.

"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ungkap Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads