Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang repricing atau perubahan premi asuransi kesehatan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun. Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berlaku mulai 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini dibuat agar perusahaan asuransi tidak seenaknya menaikkan premi kepada pemegang polisnya.
"Iya, jadi kontrak asuransi itu kan jangka waktunya minimal setahun. Nah, harga-harga premi itu nggak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Itu maksudnya gitu, jangan seenak, oh ini lagi ada inflasi atau apa, tiba-tiba perusahaan asuransi menaikkan premi, itu nggak boleh dilarang," ujar Ogi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Bakal Pangkas Masa Tunggu Klaim Asuransi |
Penyesuaian premi hanya dapat dilakukan setelah kontrak berakhir. Perusahaan asuransi juga dilarang memaksa pemegang polis yang enggan melakukan penyesuaian premi baru.
"Jadi kalau pemegang polis nggak setuju, ya nggak dilanjut. Itu maksudnya gitu, supaya perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan harganya itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir," ujarnya.
Ogi menambahkan, aturan ini sebetulnya telah berlaku mesti tidak tertuang dalam ketentuan OJK. Melalui aturan baru yang berlaku 2026 nanti, OJK mempertegas larangan tersebut.
"Sebelumnya itu normatifnya begitu, nggak boleh diubah gitu. Tapi kan kita pertegas supaya ada perlindungan terhadap pemegang polis. Ya kayak samanya kalau orang beli deposito berjangka, bunganya kan nggak boleh diubah, kalau sudah berakhir baru diubah, analoginya gitu," tutupnya.
Simak juga Video 'Pengaruh SLIK OJK Terhadap Pembelian Rumah KPR:
(ahi/hns)










































