Sistem Transaksi Obligasi BES Harus Dibuka untuk Perbankan
Sabtu, 01 Sep 2007 13:03 WIB
Bali - Untuk meningkatkan penerimaan pajak negara atas transaksi obligasi, sebaiknya perbankan dibolehkan ikut mengakses sistem transaksi di Bursa Efek Surabaya (BES). Selama ini yang dibolehkan bertransaksi dengan sistem BES hanya perusahaan efek.Demikian diungkapkan Direktur BES, Guntur Pasaribu, disela-sela workshop wartawan pasar modal, di Hotel Harris, Kuta Bali, Sabtu (1/9/2007).Saat ini mayoritas transaksi obligasi dilakukan melalui Over The Counter (OTC) atau di luar bursa. Menurut Guntur, akses perbankan untuk ikut sistem perdagangan di BES saat ini masih dibahas ke Bapepam.Guntur mengakui, perhitungan pajak transaksi OTC kurang jelas dibanding transaksi melalui bursa."Sampai saat ini 80-85 persen dari total transaksi dilakukan secara OTC, untuk itu perbankan harus segera dibolehkan mengakses ke sistem perdagangan bursa, karena perpajakannya melalui bursa lebih jelas," tutur Guntur. Guntur menjelaskan, besarnya transaksi pajak di bursa lebih jelas karena ada peraturan PP No 6 tahun 2002, tentang pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek yang terkena pajak final 20 persen.Sebenarnya lanjut Guntur, perdagangan melalui bursa lebih efisien biayanya ketimbang transaksi di luar bursa.Dicontohkan untuk transaksi Rp 50 miliar biayanya jika bertransaksi di bursa hanya Rp 2,5 juta sementara melalui OTC mencapai Rp 25-50 juta."Tapi meskipun di OTC lebih besar biayanya, umumnya pajaknya tidak sebesar itu," tandas Guntur.
(ir/ir)











































