Penjualan Kredit Bermasalah Bank Mandiri Terganjal OC
Senin, 03 Sep 2007 09:31 WIB
Bandung - PT Bank Mandiri Tbk kini tengah menunggu keputusan Komite Pengawas atau Oversight Committee untuk memberi lampu hijau penjualan kredit bermasalah di bank itu. Dari sisi internal, proses penjualan kredit bermasalah itu sudah rampung.Hal tersebut disampaikan EVP Coordinator Directorate of Change Management Bank Mandiri Haryanto Budiman kepada detikFinance di Bandung, akhir pekan lalu. "Oversight Committee ini enggak jalan. Oversight Committee ini kan untuk mengawasi pelaksanaan PP 33 Tahun 2006 di bank BUMN, kalau saya di Bank Mandiri kita sudah selesaikan internal process," jelasnya.Namun sampai saat ini, Komite Pengawas belum melakukan kajian terhadap penjualan kredit tersebut, akibatnya penjualan kredit bermasalah ke pihak lain belum berjalan. Dari hasil seleksi kredit macet, Bank Mandiri menemukan 33 debitor dengan nilai pokok utang Rp 2,3 triliun, kredit macetnya sudah bisa dijual. "Saya sudah seleksi ada 33 debitur dengan jumlah nilai pokok Rp 2,3 triliun, yang kita jual ini adalah bukan agunannya, tetapi NPL-nya. Jadi daripada kamu (debitur) ngutang sama saya, kamu akan ngutang pada dia, karena utang kamu aku alihkan ke dia itu namanya penjualan NPL," ujarnya. PP No 33 tahun 2006 yang keluar pada 16 Oktober 2006 menyebutkan, BUMN dapat melakukan penghapusan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas (PT) dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. Di Bank Mandiri, lanjut Haryanto, kredit bermasalah yang sudah dihapus buku ada sekitar Rp 25 triliun. Rp 8,5 triliun dari piutang itu sudah dialihkan ke Ditjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Piutang yang sudah dialihkan ke DJPLN bukan urusan Bank Mandiri lagi. Sisanya Rp 16,5 triliun ada di buku Bank Mandiri yang disebut dengan buku rekening extracomptable. Dari Rp 16,5 triliun, sekitar Rp 2,6 triliun merupakan kredit macet dari segmen UKM sebanyak 24.000 debitur. Sisanya lagi Rp 8,7 triliun itu kredit dari segemen yang lebih besar, ada 190 debitor. Dari 109 debitor itu Bank Mandiri melakukan seleksi mana pengucuran kredit yang tidak ada masalahnya. "Kita saring karena kita pakai Ernst and Young untuk mengkaji mana yang dulu itu benar. Yang sudah dikaji itu keluarlah angka 33 debitur dengan jumlah pokok Rp 2,3 triliun yang sudah kita jual, tapi kita belum berani jual karena SOP kita dan diskusi dengan oversight committe itu belum jalan," ujarnya. "Jadi coba cek dengan oversight committee. Pak, Bank Mandiri sudah siap nih untuk program penjualan kredit macet tapi kok belum ada keputusan jadi tanya ke sana," ujarnya lagi. Kredit macet Rp 2,3 triliun yang sudah siap dijual itu, menurutnya, tidak ada pelanggaran saat penyaluran maupun saat restrukturiasi, para debitur tidak bisa membayar kredit karena adanya kendala ekonomi.
(ddn/qom)











































