PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI turut memberikan keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Langkah ini diambil untuk meringankan beban nasabah yang terdampak di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Utama (Dirut) BRI Hery Gunardi menyebut saat ini pihaknya masih menyusun skema restrukturisasi dengan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ia menyebut, dampak bencana yang paling besar terasa berada di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Kita sudah punya angkanya, kemudian kita sedang dalami, ya nanti gimana restrukturisasinya tergantung dengan policy bank masing-masing. Jadi intinya gini lah, kita enggak akan memberatkan nasabah," ungkap Hery kepada wartawan di Menara BRILian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menyebut, restrukturisasi kredit ini tidak berdampak besar terhadap kinerja keuangan BRI. Meski begitu, ia tak menyebut rinci dampak bencana terhadap kinerja keuangan perseroan.
"Nggak besar. BRI kan gede banget gitu kan, itu kan (restrukturisasi) jumlahnya kecil," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit imbas bencana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisioner pada Rabu (10/12) kemarin dan pengumpulan data di wilayah bencana, OJK pun menetapkan kebijakan restrukturisasi ini. "Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025," tulis OJK dalam keterangan persnya, Kamis (11/12/2025).
(kil/kil)











































