Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar angkat bicara terkait kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) alias debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Kasus itu disebut sudah bergeser ke pelanggaran hukum dan bukan lagi menjadi ranahnya.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu ya, sudah masuk ke masalah hukum. Tentu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut. Saya rasa sudah beda ya isunya, sudah isu pelanggaran hukum dan tentu ada pidana dan lain-lain," ujar Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Mahendra menekankan ada batasan-batasan yang sudah ditetapkan dalam hal penagihan utang. Perusahaan yang memberikan pinjaman kepada konsumen disebut memiliki tanggung jawab terhadap penugasan penagihan utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban itu kami akan lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi," ujar Mahendra.
Sebelumnya, pengeroyokan dua matel di Kalibata, Jakarta Selatan memicu kericuhan pada Kamis (11/12). Awalnya, kedua matel memberhentikan salah satu pengendara motor yang melintas untuk menagih cicilan kendaraan sepeda motor yang belum dibayar.
Pemilik kendaraan itu tidak terima ditagih cicilan hingga memanggil rekannya kurang lebih 8 orang. Selanjutnya, para pelaku yang diduga rekan pengendara motor mengeroyok dua matel tersebut.
"Berawal dari adanya istilahnya mata elang, mau menagih kendaraan sepeda motor yang indikasinya belum bayar kredit. Dari pemilik kendaraan ini, dia tidak menerima, selanjutnya dia memanggil teman-temannya kurang lebih ada 8 orang yang menurut informasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Tonton juga video "6 Anggota Polisi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata"
(aid/fdl)










































