Simak! Jenis Tabungan yang Nggak Akan Jadi Dormant

Simak! Jenis Tabungan yang Nggak Akan Jadi Dormant

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 21 Des 2025 18:30 WIB
Simak! Jenis Tabungan yang Nggak Akan Jadi Dormant
Ilustrasi - Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru yang mengategorikan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Namun, ada beberapa kategori rekening tertentu yang tak masuk dalam kategori dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan dapat memberikan pengecualian pada rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu, seperti tabungan pelajar, tabungan haji, hingga tabungan pendidikan.

"Bank dapat memberikan pengecualian pada rekening yang dibuka untuk tujuan penerimaan dana antara lain basic saving account (tabungan pelajar), tabungan rencana keagamaan (haji, umroh, kurban), tabungan rencana non keagamaan (pendidikan, pernikahan), dan rekening dana nasabah (RDN) untuk investasi," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menerangkan penerbitan aturan rekening dormant ini bertujuan untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan guna memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan. Ketentuan rekening dormant ini juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 467 dan 468.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan ketentuan tersebut yang mengklasifikasikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 (seribu delapan ratus) hari atau 5 (lima) tahun, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan masa 5 (lima) tahun ini merujuk pada KUH Perdata Pasal 467 dan Pasal 468 KUH Perdata," terang Dian.

Di sisi lain, Dian meminta perbankan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank, baik melalui jaringan kantor fisik maupun jaringan digital.

"Proses penyusunan ketentuan tersebut juga didukung melalui proses kajian yang dilakukan oleh OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti US, UK, Singapore, Hongkong, Australia, dan Malaysia," imbuh Dian.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads