Komite Pengawas Siap Bantu Bank BUMN Selesaikan NPL
Sabtu, 08 Sep 2007 10:13 WIB
Jakarta - Komite Pengawas atau Oversight Committee (OC) akan membantu bank-bank BUMN untuk mensosialisasikan program penyelesaian kredit bermasalahnya atau non performing loan (NPL) kepada aparat penegak hukum.Menurut Ketua Komite Pengawas Sahala Lumban Gaol Komite Pengawas tidak mesti memberikan persetujuan bagi bank BUMN untuk penanganan kredit bermasalah. Bank dibolehkan untuk langsung menyelesaikan NPL-nya, kemudian OC yang nanti akan mengawasi."Namanya juga Oversight Committee (OC), jadi kita itu hanya mengawasi bukan memberikan persetujuan apa-apa yang mau mereka lakukan," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan ini di kantornya, Jumat (7/9/2007).Namun dia mengakui komite pengawas belum melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum mengenai standar operasi penyelesaian NPL bank BUMN menyusul keluarnya PP No 33 Tahun 2006."Target kita sosialisasi dulu kepada aparat penegak hukum, baru kemudian Badan Pemeriksa Keuangan. Kita akan jelaskan Standard Operation Procedure-nya," ujar Sahala.Kalau sosialisasi kepada penegak hukum ini berjalan lancar, dan aparat bisa memahami prosedur penyelesaian NPL, bank-bank BUMN itu akan gampang menangani kredit bermasalahnya."Kalau sosialisasi berjalan bagus dan penegak hukum mendukung, mereka (bank BUMN) plong. Kita akan bantu sosialisasi segera mungkin," ujarnya.Sosialisasi ini penting, sehingga ke depan aparat penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian tidak mempermasalahkan penyelesaian kredit bermasalah.
(ddn/ddn)











































