Penghapusan Utang UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tak Bisa Langsung

Penghapusan Utang UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tak Bisa Langsung

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 23 Des 2025 07:30 WIB
Penghapusan Utang UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tak Bisa Langsung
Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza (tengah)/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Penghapusan utang kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak bisa sekaligus. Menurut Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza, pemutihan utang tidak bisa dilakukan secara langsung karena masih ada sejumlah kriteria yang dipenuhi.

"Bencana itu dampaknya panjang. Saya kemarin balik dari (daerah) bencana. Tidak mungkin itu langsung begitu saja terdampak kemudian langsung hapus, enggak. Itu ada kriterianya," ujar Helvi usai acara Holding UMKM Expo di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Helvi menjelaskan salah satu kriteria utamanya, yakni melihat rekam jejak debitur. Jika UMKM tersebut disiplin namun usahanya hancur total akibat bencana, pemerintah akan memberikan relaksasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah dia terdampak itu memang tidak ada usaha sama sekali, tetapi track record-nya selama ini bagus, dia bisa jadi direlaksasi, kemudian menumbuhkan usaha baru. Itu artinya diberi kesempatan lagi," terang Helvi.

ADVERTISEMENT

Bagi UMKM yang usahanya masih bisa berjalan tapi kehilangan akses pasar, pemerintah akan memberikan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Helvi menjamin Kementerian UMKM akan menjadi garda terdepan jika ditemukan ada UMKM yang tak dapat relaksasi padahal benar-benar layak dibantu.

"Kemudian ada juga yang terdampak karena pasarnya saja yang sudah tidak memungkinkan. Nah itu bisa dengan relaksasi, restrukturisasi. Jadi, kalau misalnya terdampak, kemudian tiba-tiba dihapuskan, ya tidak juga. Karena di sana ada tahapan-tahapan yang ada, ada kriterianya dari aturan pemerintah juga seperti itu," tambah Helvi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan pihaknya masih mendata bersama perbankan, lembaga penjamin, dan pemerintah daerah. Menurutnya, prioritas utama saat ini memastikan warga tenang menghadapi musibah sebelum masuk ke tahap mitigasi bisnis.

"Jadi, belum bisa fix-nya angkanya, karena kan semua sedang berproses di lapangan ini, karena kan bencana yang sendiri kan masih ditangani ya," ujar Riza.

Sebelumnya, terdapat tiga fase relaksasi yang diberikan oleh pemerintah. Pertama, dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran. Jadi, lembaga keuangan apapun baik perbankan hingga asuransi juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim. Dalam hal ini akan ada subsidi yang ditanggung pemerintah.

Kedua, pemerintah memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Ketiga, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya tetap mendapatkan relaksasi yakni perpanjangan tenor. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikannya subsidi bunga yakni pada 2026 diberikan nol% dan 2027 3%. Subsidi ini berlaku bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaannya dan debitur baru.

Simak juga Video Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir di Aceh: Ini Force Majeure

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads