Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan ruang keringanan bagi debitur atau borrower pinjaman daring (pindar) di wilayah terdampak bencana Sumatera. Lantas, bagaimana korban bencana Sumatera mendapatkan keringanan?
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan pihaknya memahami bencana alam adalah kondisi force majeure yang menyulitkan masyarakat. AFPI berkomitmen mendampingi penyelenggara fintech (financial technology) agar bisa memberikan solusi tanpa menambah beban masyarakat.
"Untuk itu, kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan sehingga para penyedia layanan dapat memitigasi risiko tanpa menambah beban bagi para borrower yang tengah menghadapi situasi sulit," ujar Entjik kepada detikcom, Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena situasi di lapangan sangat dinamis, Entjik mendorong platform untuk memetakan borrower yang berada di wilayah terdampak untuk dapat menyusun langkah mitigasi yang tepat.
Selain itu, AFPI mengimbau para peminjam pindar di wilayah terdampak untuk bisa menghubungi platform. Hal ini dilakukan guna memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi peminjam di wilayah bencana.
"Dengan adanya informasi yang jelas, platform dapat melakukan asesmen dan memberikan penyesuaian sesuai kebijakan mitigasi risiko yang akan diterapkan," imbuh Entjik.
Melalui langkah-langkah ini, ia berharap proses penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih terkoordinasi, inklusif, dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem pendanaan digital di Indonesia. Saat ini, pihaknya masih terus mengidentifikasi borrower yang terdampak banjir dan membutuhkan restrukturisasi yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kendati demikian, kami terus berkoordinasi dengan OJK dalam menyusun langkah mitigasi yang paling tepat guna meringankan beban borrower di wilayah terdampak di Sumatera," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemberian relaksasi ini mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Lalu penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi.
"Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara Pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Tonton juga video "Update Korban Bencana Sumatera: 1.129 Meninggal, 174 Hilang"
(rea/ara)










































