Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tercatat masih memiliki tingkat risiko kredit macet yang tinggi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 22 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90)di atas 5% hingga Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan pindar dengan tingkat risiko kredit macet tinggi itu berasal dari segmen pembiayaan produktif yang rentan terdampak dinamika perekonomian.
"Terdapat 22 penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%, mayoritas berasal dari segmen produktif. Hal ini antara lain disebabkan karena segmen tersebut berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian," ungkap Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agusman mengatakan, OJK akan menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan nasabah pindar secara bertahap mulai tahun 2026. Langkah ini dilakukan agar perusahaan pindar dapat memperkuat sistem penilaian risiko yang lebih baik.
Kebijakan ini sejalan dengan pertumbuhan industri pindar yang diprediksi akan tumbuh positif di tahun 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif, dengan tantangan seperti perlunya penguatan mitigasi risiko kredit dan penguatan ketahanan terhadap dinamika perekonomian.
"Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan," jelas Agusman.
Sebagai diketahui, pembiayaan pindar per Oktober 2025 tembus Rp 92,92 triliun. Angka ini naik 23,86% secara tahunan (year-on-year/YoY) dan naik 2,12% dibanding bulan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 90,99 triliun.
Meski tumbuh, sektor pinjol tetap dibayangi peningkatan risiko gagal bayar. OJK mencatat TWP90 secara agregat berada pada posisi angka 2,76% pada Oktober 2025. Angka ini turun dibandingkan September 2025 mencapai sebesar 2,82% yang artinya mulai berkurang orang bayar utang pinjol.
"Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,76%," terang Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).
Simak juga Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol











































