Ngutang di Pinjol Bakal Diperketat

Ngutang di Pinjol Bakal Diperketat

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 30 Des 2025 07:00 WIB
Ngutang di Pinjol Bakal Diperketat
Ilustrasi pinjol - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok batas rasio utang terhadap penghasilan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) secara bertahap hingga 2026. Melalui kebijakan ini, penyelenggara pindar diharapkan melakukan persiapan yang cukup agar pembiayaan dapat disalurkan berkelanjutan.

Diketahui, industri fintech sendiri diproyeksikan tumbuh positif yang didorong digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif tahun depan. Namun, industri perlu memperkuat mitigasi risiko kredit dan ketahanan terhadap dinamika perekonomian.

"Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan," jelas Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data OJK per Oktober 2025, tercatat sebanyak 22 perusahaan pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau risiko kredit macet di atas 5%. Adapun pindar dengan tingkat risiko kredit macet tinggi itu berasal dari segmen pembiayaan produktif yang rentan terdampak dinamika perekonomian.

ADVERTISEMENT

"Terdapat 22 penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%, mayoritas berasal dari segmen produktif. Hal ini antara lain disebabkan karena segmen tersebut berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pembiayaan pindar per Oktober 2025 tembus Rp 92,92 triliun. Angka ini naik 23,86% secara tahunan (year-on-year/YoY) dan naik 2,12% dibanding bulan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 90,99 triliun.

Meski tumbuh, industri fintech tetap dibayangi peningkatan risiko gagal bayar, di mana rata-rata TWP90 secara agregat berada pada posisi angka 2,76% per Oktober 2025. Angka ini turun dibandingkan September 2025 mencapai sebesar 2,82%.

"Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,76%," terang Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).

Simak juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads