Pembeli ORI Bisa Merasa Tertipu

Jadi Basis Pajak

Pembeli ORI Bisa Merasa Tertipu

- detikFinance
Selasa, 11 Sep 2007 13:00 WIB
Jakarta - Data investor obligasi ritel Indonesia (ORI) bisa digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memperluas basis pajak. Ketentuan itu bisa membuat investor ORI merasa tertipu karena sebelumnya Depkeu tidak menyebutkan hal ini.Menurut Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo, data pembeli ORI memang sudah layak jadi basis data perpajakan."Cuma untuk fair-nya, seharusnya dari sejak awal penawaran ORI, Depkeu sudah menyebutkan hal ini, sehingga calon pembeli tahu konsekuensinya. Kalau baru disebutkan sekarang pembeli kan jadi merasa tertipu," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, Selasa (11/9/2007).Investor ORI memang sudah seharusnya jadi basis data pajak, apalagi sebagian besar memindahkan dananya dari deposito untuk membeli ORI."Dalam deposito datanya tidak bisa diutak-atik karena terlindungi pasal-pasal rahasia bank dalam undang-undang perbankan, setelah keluar dari deposito bank menjadi ORI ya data tersebut harus jadi basis data pajak," ujarnya.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pemerintah kemungkinan besar akan menggunakan data pembeli ORI sebagai instrumen untuk memperluas basis data wajib pajak. Namun hal itu akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar investor tidak takut."Sangat bisa untuk masukan. Jadi, itu tidak tertutup kemungkinan. Tapi kami tidak akan memberi spekulasi yang membuat masyarakat jadi tidak nyaman, bahkan merasa ketakutan," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads