DPR Setujui Suntikan Modal Askrindo dan SPU Rp 1,45 T

DPR Setujui Suntikan Modal Askrindo dan SPU Rp 1,45 T

- detikFinance
Rabu, 12 Sep 2007 08:59 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 1,45 triliun untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Rinciannya Rp 850 miliar untuk Askrindo dan Rp 600 miliar untuk SPU.Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2007) malam. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menneg BUMN Sofyan Djalil serta Deputi Gubernur Bank Indonesia Bunbunan Hutapea "Awalnya kita memang menyiapkan skenario dimana SPU akan mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan dengan Askrindo karena pemerintah menilai SPU lebih siap, tapi skenarionya adalah Rp 850 miliar untuk Askrindo sesuai dengan spirit pembahasan di Panggar DPR, tapi penyerapannya harus sesuai rambu-rambu, sementara untuk SPU Rp 600 miliar," papar Sri Mulyani. Untuk pencairan dananya, dalam raker tersebut disetujui usulan Menkeu penyerapan (disburshed) dananya melalui escrow account. "Pencairan melalui escrow account sehingga pemerintah bisa memonitoring pencairannya untuk apa saja, yang lebih penting adalah bagi para anggota dewan untuk melihat kesiapan dari SPU dan Askrindo apabila mereka mendapat injeksi modal dengan skenario yang telah kita tetapkan," jelasnya. Pemerintah juga meminta agar kedua BUMN tersebut harus membuat program-program yang sifatnya khusus dan fokus untuk ekspansi bisnisnya dalam menggunakan dana PMN yang akan dikucurkan pemerintah. Jadi nantinya business plan yang telah dibuat oleh SPU dan Askrindo akan menjadi bahan monitoring kita dalam mengawasi penggunaan dana tersebut. "Dalam mengekspansikan pekerjaannya yang sekarang masih tergantung pada peranan kredit perbankan dalam penyaluran kredit UMKM karena Askrindo dan SPU tidak memberikan kredit tapi menjamin, dan kami sudah berkoordinasi dengan BI bahwa perbankan harus siap menyalurkan kredit kepada UMKM sehingga ekspansi mereka bisa sesuai dengan yang kita rencanakan," tuturnya. Mengenai frame work waktu penggunaan dana ini, Menkeu mengatakan bahwa kedua BUMN tersebut mempunyai waktu 3 tahun untuk melakukan penyerapan sesuai dengan kesanggupannya dalam menjalani bisnisnya. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads