Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2026 tidak berubah.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi berhasil tumbuh di atas 6%.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat pekerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menekankan jika pertumbuhan ekonomi mampu di atas 6%, membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
"Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah," terang Purbaya.
Pemerintah saat ini memang tengah menyiapkan sistem sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Selama masa transisi ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Artinya, peserta masih membayar iuran berdasarkan kategori kelas yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Perpres tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori peserta:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan langsung Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Iuran Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, adalah 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.
- Iuran Bagi Kerabat Lainnya
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja, perhitungan iuran bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
Mulai Juli 2020, peserta Kelas III membayar iuran Rp 25.500, dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Pada Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
b. Kelas II: Rp 100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II.
c. Kelas I: Rp 150.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas I.
- Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
(rea/hns)










































