Penjelasan BI soal Biaya Admin QRIS

Penjelasan BI soal Biaya Admin QRIS

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Jan 2026 08:30 WIB
Penjelasan BI soal Biaya Admin QRIS
Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi terobosan sistem pembayaran di Indonesia. Dengan QRIS, pembayaran untuk berbagai urusan menjadi lebih mudah.

Namun, penggunaan QRIS tak jarang menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait biaya tambahan atau admin yang sering kali dijumpai konsumen. Lalu, bagaimana aturannya?

Menurut Penjelasan Bank Indonesia dalam unggahan di media sosial @bank_indonesia, sejauh ini Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu khusus usaha mikro (UMI) adalah 0% alias gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%," tulis Bank Indonesia dikutip Minggu (11/1/2026).

ADVERTISEMENT

Jadi pedagang sebagai merchant sebetulnya tak perlu membayar administrasi apapun untuk setiap transaksi QRIS di bawah Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen. Jadi seharusnya sebagai pembeli di merchant manapun tak perlu ikut membayar biaya admin.

Tonton juga video "Cara Pakai QRIS Tap di Smartwatch"

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads