Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara ihwal permohonan pembukaan blokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Diketahui, pemblokiran rekening DSI dilakukan menyusul permohonan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap kasus gagal bayar (galbay) lender.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengaku belum menerima permohonan pembukaan rekening DSI. Adapun berdasarkan hasil penelusuran, PPATK berhasil menghentikan dana DSI sebesar Rp 4 miliar.
"Ya dibuka, kalau (dananya) diambil dan dibawa kabur gimana? Siapa yang tanggung jawab?" ungkap Danang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran, Danang mengatakan banyak dana lender yang dibagikan ke pihak afiliasi. Pihak tersebut terdiri dari puluhan perusahaan maupun perorangan. Ia juga memastikan ada direksi dan komisaris perusahaan yang diduga menerima aliran dana tersebut.
"Ada 50 lebih perusahaan. Perusahaan-perusahaan macam-macam. Individu ada beberapa lah. (terindikasi direksi atau kolega?) Pastilah, kan kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya kan, itu ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," imbuhnya.
DSI Himpun Dana Rp 7,4 T
Dalam kesempatan terpisah, Danang mengungkap DSI menghimpun dana sebesar Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021-2025. Dari dana tersebut, hanya sebesar Rp 6,2 triliun yang dikembalikan ke lender dengan skema imbal hasil.
Danang mengatakan, ada selisih nilai sekitar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan ke lender. Berdasarkan penelusuran PPATK, selisih dana tersebut dialokasikan untuk operasional sebesar Rp 167 miliar dan sisanya dibagikan ke pihak afiliasi.
"Rp 796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya di miliki oleh yang bersangkutan. Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan Manajemen DSI sempat meminta pemblokiran rekeningnya dibuka PPATK.
Namun Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
"Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2025).
Simak juga Video: Dude Harlino Tegaskan Tak Tahu soal Manajemen Internal DSI











































