Penerbitan Sukuk Melesat 4X Lipat

Penerbitan Sukuk Melesat 4X Lipat

- detikFinance
Sabtu, 22 Sep 2007 14:30 WIB
Washington - Pasar surat utang syariah atau sukuk tumbuh sangat pesat hingga 4 kali lipat dalam 4 tahun terakhir. Dalam tiga tahun kedepan, penerbitan sukuk diperkirakan mencapai US$ 30 miliar, sehingga kapitalisasi pasarnya mencapai US$ 150 miliar. Demikian laporan IMF tentang 'Islamic Finance Expanding Rapidly' yang dikutip detikFinance, Sabtu (22/9/2007).Dalam laporan itu disebutkan, penerbitan Sukuk telah meningkat hingga 4 kali lipat menjadi US$ 27 miliar untuk periode 2004-2006. Pada tahun 2004, total penerbitan sukuk di seluruh dunia hanya sebesar US$ 7,2 miliar.Dalam laporan itu juga dikatakan, penerbitan Sukuk selama ini terkonsentrasi di Asia dan sejumlah negara Timur Tengah seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.Di negara-negara tersebut, perkembangan pasar sukuk difasilitasi oleh oleh penerbitan sovereign benchmark yang telah tumbuh hingga 40% selama semester I-2007 dibandingkan tahun 2006. Dari sisi nilai, sekitar setengah dari penerbitan berasal dari Asia --terutama Malaysia dan Brunei--, dan setengahnya dari Timur Tengah.IMF melihat penerbitan sukuk masih menjadi salah satu opsi andalan untuk pendanaan ditangah absennya sekuritisasi konvensional di negara-negara Islam.Selain itu, para hedge funds dan institusi investor konvensional juga mulai memegang sukuk untuk tujuan kenaikan yield ataupun diversifikasi.Namun di luar Asia dan Timur Tengah, permintaan Sukuk cukup terbatas, meski sudah mulai nampak popularitasnya. Saxony-Anhalt dari Jerman menjadi penerbit sukuk pertama dari negara non-muslim. Beberapa sukuk juga mulai diterbitkan di Inggris dan AS dalam beberapa tahun terakhit. Bank Dunia juga telah menerbitkan sukuk berdenominasi ringgit untuk pertama kalinya pada tahun 2005 sebesar US$ 200 juta. Meski potensi pasar sukuk masih cukup kuat, namun sejumlah masalah ekonomi, hukum dan peraturan masih menjadi ganjalan. Demikian pula masalah penerapan prinsip syariahnya. Untuk itu, harus ada upaya lebih lanjut dari berbagai pihak untuk memfasilitasi harmonisasi standar dan aturan yang dapat membantu mengatasi tantangan itu. (qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads