Pemerintah Tetap Ingin Dispensasi SPP untuk Bank BUMN
Senin, 24 Sep 2007 14:27 WIB
Jakarta - Pemerintah tetap akan meminta dispensasi untuk bank-bank BUMN atas aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) yang mulai diberlakukan Bank Indonesia (BI) awal 2008. Demikian dikatakan oleh Meneg BUMN Sofyan Djalil, ketika ditemu di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta (24/9/2007). "Kita lihat nantilah, kita akan minta dispensasi oleh BI mengenai SPP untuk bank-bank BUMN," jelasnya. Sementara Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Sigit Pramono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI hari ini mengatakan, jika langkah pengecualian aturan SPP oleh BI tidak diberikan, ada kemungkinan pemerintah membentuk bank induk (holding) untuk bank-bank BUMN. "Konsolidasi bank-bank BUMN mesti memperhatikan risiko, pengalaman selama ini, upaya penggabungan dua bank saja bukan hal yang mudah direalisasikan," ujarnya. Sigit mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan opsi pengecualian kepada Bank Indonesia atas ketentuan kepemilikan tunggal. Menurutnya kebijakan itu memang kurang fair bagi pemerintah yang memiliki empat bank sebelum aturan itu diberlakukan.Dalam aturan SPP mengharuskan pemegang saham yang sama melakukan konsolidasi terhadap bank-bank miliknya. Pilihannya merger atau salah satu dipertahankan. Sementara pemerintah kini memiliki 4 bank BUMN yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
(dnl/ir)











































