Kabar Baik Buat Ojol! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50% hingga Maret 2027

Kabar Baik Buat Ojol! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50% hingga Maret 2027

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 04 Feb 2026 14:09 WIB
Kabar Baik Buat Ojol! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50% hingga Maret 2027
Ilustrasi/Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Pemerintah resmi menerapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah. Diskon diberikan sebanyak 50% dari tagihan yang mesti dibayar.

Kebijakan ini resmi berlaku usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Aturan diteken sejak 22 Desember 2025.

"Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah," tulis pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhitungan Iuran JKK didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk iuran JKM sebesar Rp 6.800 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam hal peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran Iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK dan JKM bulan berikutnya. Namun, bila peserta belum melunasi iuran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan penyesuaian, maka kekurangan pembayaran Iuran JKK dan JKM untuk periode tersebut, tetap dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan diskon 50% iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah diberikan mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027 untuk pekerja informal di sektor transportasi, misalnya saja kurir ataupun pengemudi ojek dan taksi online. Sementara itu, untuk iuran bagi peserta bukan penerima upah di luar sektor transportasi, diskon 50% hanya berlaku untuk iuran bulan April 2026 hingga Desember 2026.

Lihat juga Video: Ojol-Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads