Rp 161 miliar dana hasil scam sudah dikembalikan ke masyarakat. Hal ini diungkapkan Plt Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Frederica mengatakan dana ini dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga awal 2026.
"Alhamdulillah kita berhasil mengembalikan Rp 161 miliar dana masyarakat yang menjadi korban scam," ujar Bos OJK yang biasa disapa Kiki ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berdasarkan materi paparannya, IASC telah memblokir dana sebanyak Rp 511,08 miliar. Kemudian jumlah rekening yang diblokir sebanyak 415.285 rekening.
Selanjutnya, jumlah pengaduan yang diterima Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) periode Januari 2025 hingga Januari 2026 ada sebanyak 29.828 laporan. Lalu entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sebanyak 2.617.
(hrp/hns)










































