BI Beri Insentif Merger Bank

BI Beri Insentif Merger Bank

- detikFinance
Rabu, 26 Sep 2007 10:46 WIB
Jakarta - Guna memuluskan proses merger atau konsolidasi perbankan, Bank Indonesia menyiapkan beberapa insentif. Antara lain kemudahan izin menjadi bank devisa dan pelonggaran pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).Insentif itu tertuang dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 9/20/DPNP tanggal 24 September 2007 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Rabu (26/9/2007).Insentif yang diberikan berupa:Pertama, kemudahan dalam pemberian izin menjadi bank devisa. Bank hasil merger atau konsolidasi dapat menjadi bank devisa apabila modal inti bank tersebut telah mencapai modal inti minimum Rp 100 miliar serta memiliki peringkat komposit minimal 2 dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya pada 2 posisi penilaian terakhir dalam kurun waktu 2 tahun sejak berlakunya izin merger atau konsolidasi.Kedua, bank diberi kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), yaitu berupa pengurangan sebesar 1 persen dari total kewajiban pemenuhan GWM bank hasil merger atau konsolidasi setelah memperhitungkan besarnya Dana Pihak ketiga (DPK) dan rasio LDR. Kelonggaran sementara tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya izin merger atau konsolidasi.Ketiga, insentif berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang timbul sebagai akibat merger atau konsolidasi sampai dengan 2 tahun sejak merger atau konsolidasi termasuk waktu yang diperlukan bank untuk menyusun action plan.Keempat, kemudahan dalam pemberian izin pembukaan kantor cabang yang terkait dengan persyaratan tingkat kesehatan, dimana bank dapat mengajukan permohonan izin untuk membuka kantor cabang dengan melampirkan penilaian tingkat kesehatan posisi terakhir. Kemudahan ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin merger atau konsolidasi.Kelima, penggantian sebagian biaya konsultan pelaksanaan due diligence sebesar 50 persen dan maksimum Rp 1 miliar yang diberikan kepada bank hasil merger atau konsolidasi. Sebagian biaya konsultan diganti adalah meliputi biaya due dilligence finansial, hukum, operasional, sumber daya manusia dan teknologi informasi, yang telah dikeluarkan oleh masing-masing bank peserta merger atau konsolidasi sejak dikeluarkannya PBI Nomor 8/17/PBI/2006 sampai dengan tanggal berlakunya izin merger atau konsolidasi.Keenam, kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum antara lain penundaan pemenuhan komposisi anggota Dewan Komisaris Independen paling lama 6 bulan sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi. Namun Bank hasil Merger atau Konsolidasi tersebut tetap wajib memiliki paling kurang 1 (satu) orang komisaris independen. (ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads