DPR Beri Jaminan Politik untuk Restrukturisasi Kredit Bank
Rabu, 26 Sep 2007 16:27 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan jaminan politik kepada bank BUMN yang melakukan restrukturisasi kredit macet yang bersifat clean and clear."DPR memberi jaminan politik, penghapusan itu bisa jalan," ujar Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah dalam diskusi panel mengenai PP 33 Tahun 2006 di Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Selama ini pelaksanaan PP No 33 Tahun 2006 itu masih terhambat karena masih ada perbedaan cara pandang pemahaman mengenai piutang BUMN antara manajemen BUMN, dengan aparat hukum dan BPK.Awal mengatakan jika tidak tercapai kesamaan pandangan, DPR akan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyamakan pandangan itu.Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) Agus Martowardojo mengatakan hampir 1 tahun PP itu disahkan namun belum ada satu pun bank BUMN yang melaksanakan PP dalam merestrukturisasi kredit. Bank BUMN masih menggunakan cara-cara konvensional untuk menurunkan NPL."Kita tidak dapat melakukan hair cut atau penjualan kepada investor dengan diskon karena khawatir dengan dampak hukum di kemudian hari," ujarnya.Menurutnya Depkeu dan Kementerian Negara BUMN telah memiliki cara pandang yang sama mengenai PP itu, namun para penegak hukum terutama di jajaran bawahan masih memiliki cara pandang yang berbeda."Perlu ada surat keputusan formal di masing-masing instansi supaya bawahan-bawahan itu tahu kalau bank BUMN memiliki kewenangan itu," ujarnya.Agus juga mengusulkan agar PP tersebut bisa diterapkan ke kredit macet di sektor UMKM di bawah nilai Rp 5 miliar per debitor atau kredit rumah di bawah Rp 100 juta.
(ddn/ir)











































