2 Kriteria Bos Baru OJK Diungkap Istana

2 Kriteria Bos Baru OJK Diungkap Istana

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Feb 2026 06:25 WIB
2 Kriteria Bos Baru OJK Diungkap Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.Foto: Anggi Muliawati/detikcom.
Jakarta -

Pemerintah akan menjaring calon petinggi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka akan menggantikan posisi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Dewan Komisioner OJK yang mengundurkan imbas gonjang-ganjing bursa saham akhir Januari.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan dua kriteria yang dicari pemerintah untuk sosok bos baru OJK.

Pertama, harus menguasai dan punya pengalaman di sektor keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul, satu, jelas menguasai ya, bidangnya gitu ya, bidang keuangan," ujar Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Kedua, harus benar-benar mengerti betapa penting perannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Jangan sampai setelah bos baru OJK dipilih, kejatuhan pasar modal kembali terjadi.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua juga harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem jasa keuangan kita. Ini supaya kejadian seperti kemarin, bursa kita ada sedikit masalah, itu tidak terulang kembali," ungkap Prasetyo.

Di sisi lain, Prasetyo juga bilang pihaknya sudah menerima beberapa nama yang akan menjadi anggota panitia seleksi pejabat baru OJK.

"Beberapa sudah. Karena itu kan, apa namanya berasal dari berbagai unsur ya. Ada yang dari Kementerian Keuangan, kami menerima usulan nama-nama untuk menjadi anggota Pansel," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, tiga pejabat OJK mengundurkan diri pada beberapa waktu lalu usai bursa saham babak belur. Mereka adalah Mahendra Siregar yang mundur dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, dan Kepala Dewan Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK) Inarno Djajadi.

Di tengah kekosongan pejabat OJK, secara internal regulator utama sektor jasa keuangan itu menetapkan pejebat sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara yang diisi Friderica Widyasari Dewi. Dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Kemudian pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon diisi Hasan Fawzi. Selama ini dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads