Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini!

Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 11 Feb 2026 09:00 WIB
Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini!
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Panitia terdiri dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua merangkap anggota, bersama 8 anggota lainnya.

Pembentukan Pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Adapun 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," tulis keterangan resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

ADVERTISEMENT

"Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional," jelasnya.

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), serta Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, serta https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id .

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Simak juga Video Purbaya Pastikan Calon Bos OJK Diproses Lewat Pansel

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads