Ketahanan Aset Menipis, BPJS Kesehatan Andalkan Suntikan Rp 20 Triliun

Ketahanan Aset Menipis, BPJS Kesehatan Andalkan Suntikan Rp 20 Triliun

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 11 Feb 2026 19:23 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Ilustrsai BPJS Kesehatan.Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan berdasarkan perhitungan aktuaria, rasio ketahanan aset BPJS Kesehatan terus menurun.

Secara regulasi, keuangan BPJS Kesehatan dinyatakan sehat jika aset bersihnya berada dalam rentang 1,5 hingga 6 bulan klaim.

"Kapan kemudian mulai di bawah 1,5, itu perkiraan kami di triwulan I, triwulan II 2026. Oleh karenanya, pemerintah mengambil langkah tahun ini, dengan memberikan suntikan dana tambahan," ujar Ketua DJSN Nunung Nuryartono dalam rapat dengar pendapat komisi IX, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung menerangkan pemerintah telah mengatur terkait penanganan defisit aset neto melalui tiga langkah. Pertama, penyesuaian besar iuran.

Kedua, suntikan dana tambahan. Ketiga, penyesuaian manfaat. Pada 2026, pemerintah lebih memilih opsi suntikan dana tambahan ketimbang membebani rakyat dengan kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi saat ini.

ADVERTISEMENT

"Tadi ada suntikan pemerintah karena diputuskan bahwa tidak sampai dari 2026 belum ada kenaikan iuran yang akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian," terang Nunung.

Selain itu, menurut Nunung ada potensi pendanaan lain, yakni dari pajak rokok. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan pajak rokok diperbolehkan untuk mendanai pelayanan kesehatan.

"Kemudian juga di dalam PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah pasal 97, tentang pajak rokok juga bisa dialokasikan, untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah. Jadi ada ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk bisa menambah dari dua potensi yang digunakan tadi," jelas Nunung.

Rp 20 Triliun buat BPJS Kesehatan

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memberikan suntikan dana tambahan demi menjaga napas BPJS Kesehatan.

"Sudah diputuskan oleh Kemenkeu ada tambahan Rp 20 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun melalui Kemenkes, Rp 10 triliun lagi melalui Kemenkeu untuk membantu BPJS," ujar Budi saat ditemui di DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/2)

Budi menegaskan angka tersebut sudah dihitung secara matang untuk menjamin ketahanan BPJS Kesehatan hingga akhir tahun ini. "Angka itu dihitung untuk menjaga ketahanan BPJS tahun ini," tambahnya.

Sebelumnya, DJSN mencatat jumlah peserta terdaftar jaminan kesehatan nasional mencapai 281,88 juta jiwa atau 98,3% dari penduduk. Sementara, peserta aktif hanya 228,67 juta jiwa atau 79,8% dari penduduk.

"Rata-rata klaim bulanan di 2025 sekitar Rp 16,75 triliun, ini meningkat lima kali lipat (dibandingkan 2014) karena utilisasinya meningkat, masyarakat yang mendapat akses pelayanan kesehatan meningkat, kunjungan meningkat," kata Nunung dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).

(rea/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads