Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepastian terbitnya Perpres hanya Presiden Prabowo Subianto yang mengetahui.
Ghufron mengatakan persiapan matang dari sisi internal sudah dilakukan. Namun pelaksanaannya tetap harus menunggu payung hukum dari pemerintah.
"Semua sudah kami siapkan, tapi gong-nya dan kapannya itu ya kan tergantung Peraturan Presiden, dan itu yang tahu ya tentu Presiden," ujar Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai target waktu penerbitan Perpres, Ghufron enggan berspekulasi lebih jauh. Ia hanya memastikan pembahasan di tingkat atas sudah dilakukan secara intensif.
"Kalau ditanya kapan, ya itu tanya pemerintah. Maksud saya, kan bukan kami yang bikin Perpres. Yang jelas sudah dibicarakan, kami harap secepatnya," tutur Ghufron.
Dalam rapat bersama DPR, Ghufron membeberkan sejumlah langkah yang sudah dilakukan dalam persiapan pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran peserta. Pertama, menyiapkan aturan petunjuk teknis. Kedua, data peserta yang menunggak sesuai ketentuan.
"(Ketiga) kita siapkan sistem IT-nya Koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan. Yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta," imbuh Ghufron.
Keempat, penyiapan mekanisme informasinya kepada peserta mengenai status tunggakan mereka. Kelima, penyusunan draft peraturan direksi tentang penghapusan tunggakan iuran. Keenam, pengembangan website untuk pengecekan penghapusan piutang iuran.
"Nah yang segera penyusunan alur layanan peserta penghapusan piutang iuran di KC dan channel layanan lainnya. Pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu. Penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang," tambah Ghufron.
Potensi Jumlah Tunggakan yang Dihapus
BPJS Kesehatan mencatat potensi nilai tunggakan iuran yang akan dihapuskan sebanyak Rp 14,12 triliun dengan total lebih dari 23 juta peserta. Namun, Ghufron menyebut pemerintah akan mengumumkan lebih lanjut.
"Rp14 triliun itu yang piutang, yang kita kalau seandainya semua dibebasin, artinya diputihkan, nah itu sekitar itu. Iya, hitungannya sekitar segitu. Tapi nanti ditunggu aja, karena pemerintah kan akan menyampaikan," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung DPR RI.
Ia menjelaskan tidak semua peserta akan mendapatkan fasilitas pemutihan secara otomatis. Masyarakat yang kurang mampu atau miskin akan dihapuskan tunggakannya tanpa persyaratan pembayaran.
"Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis," tambah Ghufron.
Bagi peserta yang berada di luar kategori fakir miskin namun menunggak, Ghufron menyebut penghapusan tidak terjadi secara otomatis. Peserta, lanjut Ghufron, harus mengajukan permohonan dan pembayaran.
"Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui karena ya kira tidak. Nah tentu sedang peserta yang Sudah meninggal atau yang ganda Itu dihapus," tutur Ghufron.
(rea/hns)










































