BI-Bapepam Kerjasama Tukar Informasi Debitor
Jumat, 28 Sep 2007 15:53 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini saling tukar menukar informasi debitor.Kini BI bisa mengetahui bila suatu perusahaan yang merupakan debitor bank tertentu dicabut izinnya oleh Bapepam.Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, BI kini mempunyai sekitar 30 juta data debitor."Dengan adanya sistem informasi debitor, data-data itu akan diperluas dan bisa diperoleh data yang lebih clean and clear dari sebelumnya," ujar Muliaman saat penandatangan kerja sama di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (28/9/2007).Sistem Informasi Debitor atau SID berisi data-data mutakhir setiap lembaga pembiayaan. "Sehingga tidak ada overlapping data dari lembaga pembiayaan yang satu dengan yang lain," ujarnya.Tugas BI menurut Muliaman adalah memperbaiki data dan diharapkan akan masuk ke segala aspek transaksi masyarakat seperti tagihan listrik, telepon, air dan lain-lain."Dengan demikian setap transaksi yang terjadi di manapun bisa dimonitor oleh negara, namun hal ini masih memerlukan waktu yang sangat panjang," ujarnya.Menurut Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Sahala Lumban Gaol, SID bisa menekan kredit macet. Kredit macet bisa dihindari karena jika ada debitur yang bermasalah dengan satu lembaga pembiayaan, maka lembaga pembiayaan yang lain tidak akan memberi kredit bagi debitur itu."Kita bisa mendata mana calon nasabah yang baik dan mana yang punya kredit yang kurang baik," ujarnya.
(ddn/qom)











































