13 Izin Perusahaan Asuransi Dibekukan

13 Izin Perusahaan Asuransi Dibekukan

- detikFinance
Sabtu, 29 Sep 2007 11:06 WIB
Jakarta - Sebanyak 13 perusahaan yang berkaitan dengan perasuransian telah dibekukan izinnya oleh menteri keuangan.Pencabutan izin itu dilakukan sejak 5 April 2007. Dari 13 perusahaan asuransi yang dibekukan itu sebanyak 11 perusahaan ditutup karena sebelumnya telah mendapatkan sanksi mengenai pembatasan kegiatan usaha. Ke-11 perusahaan dicabut izinnya sebagai tindak lanjut pengenaan sanksi setelah menerima peringatan serta berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Ke-11 perusahaan terbagi atas tiga ketegori usaha. Perusahaan yang masuk kategori pialang asuransi adalah PT Putera Master Insurance Broker dan PT Esa Tama. Tiga perusahaan di bidang konsultan aktuaria yaitu PT Adiprana Daya Aktuaria, PT Jasa Aktuaria Hahade Hewitt dan PT Sesindo Matra. Serta enam perusahaan di bidang penilai kerugian asuransi yaitu PT Aspac Insurance Adjuster, PT Catur Dharma Karya, PT First National Adjustment, PT Manggala Pirsa Nusantara, PT Piranti Nusa Arta Manunggal, dan PT Trias Adjastama. Sementara pencabutan izin usaha dua perusahaan sisanya dilakukan karena pemohon mengembalikan izin usaha setelah tidak berusaha lagi. Perusahaan tersebut adalah PT Dinamika Reinsurance Broker (pialang reasuransi) dan PT Primasindo Insurance Brokers (pialang asuransi). "Pencabutan izin usaha ini berlaku untuk kantor pusat perusahaan maupun kantor lainnya di luar kantor pusat," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu, Samsuar Said dalam siaran pers, Sabtu (29/9/2007).Setelah dicabutnya izin usaha itu perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha. Selain itu perusahaan tersebut diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads