Awas! Jangan Tergiur Beli Kendaraan STNK Only

Awas! Jangan Tergiur Beli Kendaraan STNK Only

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 27 Feb 2026 10:17 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Praktik jual-beli kendaraan dengan kelengkapan hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih marak ditemui. Padahal, seharusnya jual-beli kendaraan juga dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto mengatakan, praktik seperti ini melanggar hukum dan berpotensi pidana. Penjual dan pembeli bisa terjerat pidana.

"Banyak yang terjadi seperti itu, padahal mereka tidak tahu konsekuensi hukum menjual kendaraan masih kredit bisa terkena pidana. Pembeli kena pasal pidana penadahan, dua-duanya pidana," kata Gusti Wira dalam acara Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan, ditulis Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya meminta pemerintah menutup iklan atau situs jual-beli kendaraan STNK only. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kendaraan STNK only tersebut.

"Mohon ke pemerintah ditutup situs ini. Banyak sekali kalau bapak/ibu ketik di mesin pencari jual-beli STNK only keluar semua itu., alasannya BPKB hilang. Jadi, hati-hati," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gusti Wira juga memaparkan empat tipe karakter debitur di industri pembiayaan kendaraan bermotor. Pertama, nasabah yang mau dan mampu membayar cicilan.

"Pertama, nasabah yang mau dan mampu membayar angsuran. Ini 90% debitur ada di kategori satu," katanya.

Kedua, nasabah yang mau membayar tapi mengalami kesulitan karena kondisi tertentu. Ketiga, nasabah yang mampu membayar tapi tidak mau membayar. Keempat, nasabah yang tidak mau dan tidak mampu membayar cicilan.

Gusti Wira juga bicara soal penagihan cicilan yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri. Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kategori sehat.

"Sekitar 90% lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi, jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah," katanya.

Seringkali persoalan muncul karena debitur bermasalah melakukan praktik yang kini menjadi perhatian yaitu penjualan kendaraan STNK only. Oleh karena itu, kompleksitas penagihan sering terjadi.

"Mobil Rp 100 juta dengan DP Rp 20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp 50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp 30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya," tegas Gusti.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maman Firmansyah mengatakan bahwa sepanjang tahun perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp 28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp 30,20 triliun. Ia menegaskan bahwa hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang, tetapi mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani namun proses penagihan tetap berjalan.

"Jadi, yang dihapus buku Rp 28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5," ujarnya.

Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi sesuatu yang sulit dihindari. "Total kontrak otomotif di kita itu adalah 13 juta. Jadi kalau 1%-nya dari 13 juta sudah 130 ribu yang bermasalahnya, akan ada upaya penagihan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads