Pemeriksaan Rekening Liar, Bank Tak Perlu Tunggu Izin BI
Rabu, 03 Okt 2007 19:21 WIB
Jakarta - Perbankan tak perlu menunggu izin dan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan data kepada pemerintah terkait penyelidikan rekening liar. Pasalnya rekening-rekening itu juga merupakan milik negara.Demikian Disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dalam acara buka puasa bersama wartawan di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (3/10/2007)."Pemerintah dalam hal ini menteri keuangan berhak meminta, jadi bank tidakperlu menunggu suatu surat izin dari BI. Menurut BI, bank-bank sesuai denganundang-undang diperbolehkan memberikan informasi kepada pemilik rekening, apabila pemilik rekening meminta," ujarnya.Menurutnya hal tersebut juga diatur dalam UU No. 10 pasal 44 mengenai perbankan bahwa setiap pemilik rekening punya hak untuk menanyakan rekeningnya. BI juga akan membantu pemerintah untuk penyelidikan rekening-rekening yang kurang jelas."Yang kurang jelas perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. BI juga bisa membantu," kata Miranda.
(ard/ir)











































