Batas Tukar Uang Baru Sampai 15 Maret, Cek di Sini

Batas Tukar Uang Baru Sampai 15 Maret, Cek di Sini

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Feb 2026 14:30 WIB
Batas Tukar Uang Baru Sampai 15 Maret, Cek di Sini
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menghadirkan layanan tukar uang baru dalam momentum Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah IdulFitri (SERAMBI) 2026. Sebelum tukar uang, pastikan sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu di aplikasi berbasis website PINTAR BI.

Dikutip dari unggahan di Instagram resmi @bank_indonesia, Jumat (27/2/2026), jadwal tukar uang baru BI periode kedua dimulai pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Masyarakat harus memiliki bukti pemesanan terlebih dahulu dari aplikasi PINTAR BI.

"Jadwal penukarannya 28 Februari s.d 15 Maret 2026," tulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal pemesanan tukar uang baru di aplikasi PINTAR BI untuk wilayah Jawa dilakukan lebih cepat yaitu mulai 24 Februari 2026 hingga kuota habis. Sementara pemesanan penukaran wilayah luar Jawa dilakukan mulai 27 Februari 2026.

Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI dan perbankan seluruh Indonesia. Dalam satu paket, jumlah uang rupiah yang dapat ditukarkan paling banyak sebesar Rp 5,3 juta per orang.

ADVERTISEMENT

Cara Tukar Uang Baru di aplikasi PINTAR BI

1. Akses PINTAR melalui laman resmi pintar.bi.go.id
Di halaman utama, kamu akan diarahkan ke waiting room saat sistem sedang melayani antrean. Saat menunggu antrean, kamu dapat melihat estimasi waktu tunggu dan titik lokasi penukaran yang secara real-time akan terupdate.

2. Pilih layanan
Setelah antrean selesai, klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling' pada halaman utama PINTAR.

3. Pilih Lokasi Kas Keliling
Pilih provinsi terdekat yang akan dituju. Setelah itu, klik 'Lihat Lokasi'.

4. Pilih Jadwal Penukaran
Pilih jam operasional sebagai waktu kedatangan. Klik tombol 'Pilih' berwarna hijau untuk melanjutkan.

5. Input Data Pemesan & Detail Kontak
Isi data dengan benar seperti NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah semua data terisi, klik 'Lanjutkan'.

6. Input Uang Rupiah yang Ditukarkan
Isi jumlah nominal penukaran sesuai kebutuhan. Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia, lalu klik 'Pesan'.

7. Cek Rincian Bukti Pemesanan
Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling. Pastikan data yang terisi sudah benar.

8. Unduh Bukti Pemesanan
Bukti pemesanan dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk soft copy. Jangan lupa bawa bukti pemesanan saat penukaran dan membawa KTP asli.

"Apabila bukti pemesanan hilang, sobat dapat mencetak ulang melalui pintar.bi.go.id/Order/CetakKK. Masukkan NIK-KTP, email atau nomor telepon saat daftar. Lalu bukti dapat diunduh kembali," jelas BI.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads