PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menyediakan layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Dalam periode tersebut, perseroan menyediakan dana tunai sebesar Rp 65,7 triliun.
Layanan UPK ini dapat dilakukan di kantor cabang BCA seluruh Indonesia. Untuk penukaran UPK, uang yang disediakan BCA adalah uang layak edar dan uang baru (selama tersedia).
Untuk layanan ini, BCA menyiagakan 150 kantor cabang di seluruh Indonesia untuk melayani penukaran UPK dengan mekanisme registrasi melalui website PINTAR dari Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan sebagai komitmen BCA untuk membantu nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BCA berkomitmen menyediakan layanan perbankan yang berkualitas, termasuk memastikan ketersediaan uang tunai. Kami berkomitmen membantu nasabah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya selama Ramadan dan Idulfitri, serta berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Presiden Direktur BCA Hendra Lembong dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Hendra menambahkan, BCA juga menghadirkan layanan digital untuk memenuhi kebutuhan transaksi selama 24 jam melalui aplikasi myBCA, BCA mobile, internet banking (KlikBCA), dan jaringan ATM BCA.
BCA juga menyediakan kanal komunikasi melalui layanan Halo BCA melalui 1500888 dan aplikasi haloBCA, serta berkomunikasi melalui WhatsApp Bank BCA (0811 1500 998), X @HaloBCA, webchat di www.bca.co.id, atau e-mail halobca@bca.co.id untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan responsif.
"Mewakili segenap jajaran komisaris, direksi, dan karyawan BCA, saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Idulfitri 1447 H bagi seluruh nasabah," tuturnya.
Cara mengakses layanan UPK:
1. Daftar dan lakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id. Periode pelaksanaan penukaran UPK mengikuti jadwal yang ditentukan masing-masing kantor cabang BCA.
2. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai kuota yang tersedia di kantor cabang BCA yang telah ditentukan.
3. Setelah mendapat alokasi penukaran uang di kantor cabang BCA yang dipilih pada website PINTAR, nasabah dapat datang ke kantor cabang sesuai jadwal untuk melakukan penukaran.
4. Pada saat penukaran, nasabah dan masyarakat harus membawa bukti penukaran (hardcopy/softcopy) dan KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti penukaran.
(ahi/hns)










































