246 Ribu Nasabah Terdampak Bencana Sumatera Dapat Restrukturisasi Kredit

246 Ribu Nasabah Terdampak Bencana Sumatera Dapat Restrukturisasi Kredit

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2026 15:21 WIB
Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi
Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah)/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan realisasi pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberian restrukturisasi kredit melalui relaksasi mencapai Rp 12,6 triliun kepada 246 ribu rekening.

"Terkait pemberian pemberlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp 12,6 triliun rupiah untuk 246 ribu rekening," ujar perempuan yang disapa Kiki dalam acara RDKB Februari 2026, di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan itu berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

ADVERTISEMENT

Terdapat tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana ini. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads