Menkeu Cabut Izin PT Danamon Asuransi
Jumat, 05 Okt 2007 09:22 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan mencabut izin PT Danamon Asuransi berkaitan dengan pengembalian izin usaha.Pencabutan izin PT Danamon Asuransi itu tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No Kep-176/KM.10/2007 tertanggal 17 September 2007.Demikian pengumuman yang disampaikan Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dan dikutip detikFinance, Jumat (5/10/2007). Sayangnya, Ngalin tidak menjelaskan secara rinci alasan pencabutan izin tersebut.Head of External Affairs Bank Danamon M Reza Hoesin menegaskan, PT Danamon Asuransi tersebut sama sekali tidak terafiliasi oleh Bank Danamon.
(qom/ir)











































