UMKM Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan Kredit, Begini Tahapannya

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan Kredit, Begini Tahapannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 13 Mar 2026 11:01 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan sebanyak 193.708 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana Sumatera dengan total outstanding Rp 11,23 triliun. Pelaku UMKM yang terdampak ini tersebar di tiga provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi regulasi baru terkait relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha UMKM yang terdampak bencana di wilayah Sumatera berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana dilakukan melalui pemberian kemudahan akses pembiayaan, pemulihan kemampuan produksi, serta perluasan akses pasar bagi pengusaha UMKM," ujar Maman dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3/2026).

Kementerian UMKM bersama lembaga penyalur KUR telah memetakan sebanyak 193.708 debitur KUR UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp 11,23 triliun per 10 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Provinsi Aceh tercatat sebagai wilayah dengan dampak terbesar, yakni sebanyak 121.984 debitur dengan outstanding Rp 7,15 triliun. Di Sumatera Utara terdapat 44.049 debitur terdampak dengan outstanding Rp 2,43 triliun, sementara di Sumatera Barat tercatat 27.640 debitur dengan outstanding Rp 1,64 triliun.

Maman menjelaskan UMKM penerima KUR yang terdampak bencana akan memperoleh perlakuan khusus yang dibagi ke dalam tiga periode hingga usaha mereka pulih kembali.

Periode pertama adalah tahap pemetaan dampak bencana yang berlangsung sejak 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Pada tahap ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa pengaturan status kolektibilitas kredit sesuai posisi 31 Desember 2025 serta pemberian grace period untuk pembayaran pokok dan bunga kredit.

Bagi UMKM yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban pembayaran berlaku sejak 24 November 2025 hingga 31 Desember 2026. Sementara bagi yang masih memiliki kemampuan membayar, penyesuaian dilakukan pada periode 13 Januari hingga 31 Maret 2026.

Periode kedua merupakan tahap relaksasi yang berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027 bagi penerima KUR terdampak bencana. Dalam tahap ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan antara lain grace period angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi KUR, keringanan suku bunga sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, relaksasi persyaratan agunan, serta usulan hapus buku dan/atau hapus tagihan KUR.

Periode ketiga adalah tahap percepatan pemulihan yang berlangsung sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 melalui penyaluran KUR baru. Dalam tahap ini, pengusaha UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pemberian grace period bagi debitur baru, penyederhanaan persyaratan pengajuan KUR, relaksasi agunan tambahan, relaksasi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keringanan suku bunga KUR.

Maman meminta seluruh lembaga penyalur KUR segera menyelesaikan proses pemetaan pengusaha UMKM yang terdampak bencana sekaligus menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran kemudahan KUR pascabencana.

"Saya berharap lembaga penyalur KUR segera menuntaskan pemetaan pengusaha UMKM terdampak bencana dan memastikan mekanisme penyaluran kemudahan KUR dapat berjalan secara cepat dan tepat sasaran," tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penyaluran KUR tidak semata-mata mengedepankan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan empati terhadap kondisi pengusaha UMKM yang sedang berjuang memulihkan usahanya.

"Jangan hanya mengedepankan sisi administrasi. Perhatikan pula aspek kemanusiaan dan empati agar pengusaha UMKM yang terdampak bencana dapat segera bangkit dan kembali sejahtera," jelas Maman.

Lembaga penyalur KUR di tiga provinsi terdampak meliputi BSI, BRI, Bank Mandiri, Bank Aceh Syariah, Bank Sumut, BNI, Bank Nagari, BTN, serta Pegadaian Syariah.

Selain melalui relaksasi pembiayaan, pemerintah juga menjalankan berbagai langkah pemulihan ekonomi lainnya, antara lain melalui distribusi alat-alat produksi bagi pengusaha UMKM, pengaktifan kembali warung, toko, restoran, dan kafe, serta rehabilitasi pasar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kementerian UMKM juga melakukan intervensi pasar dengan menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk menghadirkan laman khusus bertajuk UMKM Bangkit, yang mempromosikan dan memasarkan produk-produk dari tiga provinsi terdampak bencana.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads