Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk badan baru untuk mengelola dan mengembangkan instrumen keuangan. Badan tersebut memungkinkan peluncuran produk keuangan bersifat hybrid dengan pengawasan lintas sektor, seperti otoritas fiskal, moneter, hingga OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan rencana pembentukan badan ini telah dikoordinasikan dengan seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ada keinginan kuat kami juga untuk mendorong, menyegerakan, dimunculkannya badan pengelolaan instrumen keuangan dan pengembangan instrumen keuangan yang nanti akan bersama-sama melihat potensi menghadirkan kemungkinan produk-produk yang sifatnya hybrid yang bisa dilakukan pengawasan pengaturannya multi-authority," ungkap Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pembentukan badan baru ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pihaknya tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan badan tersebut.
Hasan mengatakan, KSSK juga telah menyepakati masing-masing anggotanya untuk mengelola dan mengembangkan instrumen keuangan. Artinya, pengembangan instrumen keuangan dapat dilakukan tanpa harus menunggu badan pengelolaan dan pengembangan resmi diluncurkan.
"Kami sudah bersepakat, OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS akan juga memiliki stream di luar konteks KSSK untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan instrumen keuangan yang memungkinkan dihadirkan," jelasnya.
Hasan menambahkan, pembentukan badan ditargetkan rampung tahun ini. Ia mengatakan, badan ini mencakup seluruh instrumen keuangan, termasuk aset kripto. Pihaknya juga akan melibatkan perwakilan industri untuk pembentukan badan tersebut.
"Jadi, semua instrumen keuangan yang memiliki potensi pengembangan tidak secara sektoral di satu otoritas lembaga, akan kami masukkan dalam agenda badan pengembangan dimaksudkan," pungkasnya.
Lihat juga Video: Wajah-wajah 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Baru











































