Satu bank di Jakarta resmi tutup usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya.
Pencabutan BPR Koperindo Jaya sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 terhitung sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutur Edwin.
Penyebab Izin Usaha Dicabut
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejak 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'.
Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Sayangnya pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian, LPS memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
(aid/fdl)










































