Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal sepanjang triwulan I (Januari-Maret) 2026. Laporan ini diterima OJK melalui berbagai saluran layanan yang tersedia, termasuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total 10.516 aduan tersebut, sebanyak 8.515 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, 1.933 aduan terkait entitas investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait usaha pergadaian ilegal.
"Dari total tersebut, 8.515 adalah pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjaman daring ilegal. Kemudian 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal dan 68 pengaduan terkait dengan gadai ilegal," kata Dicky dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 secara daring, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti aduan ini, OJK yang juga tergabung dalam Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah memblokir 953 entitas terkait pinjol ilegal. Begitu juga dengan penawaran investasi ilegal baik melalui situs maupun aplikasi ikut diblokir.
"Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. 953 entitas langsung kita hentikan operasinya," terangnya.
Selain Satgas Pasti, Dicky mengatakan OJK juga memiliki instrumen pengawas lain berupa Indonesia Anti Scam Center atau IASC. Di mana wadah ini bertugas untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak penipuan atau scam.
Dalam hal ini, sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 sampai akhir Maret 2026 kemarin, sebanyak 460.270 rekening terkait tindak penipuan telah diblokir. Dari pemblokiran itu, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 585,4 miliar.
"Indonesia Anti Scam Center atau IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional untuk pemberantasan scam. Ini kolaborasi dengan seluruh pelaku usaha jasa keuangan. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 585,4 miliar," ujar Dicky.
Tak berhenti di sana, OJK bersama IASC melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir hampir 100.000 nomor telepon yang terkait dengan aksi penipuan atau scam.
"Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memblokir sebanyak 94.294 nomor telepon terkait penipuan," terangnya.
Di luar itu, pada aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan, selama triwulan I 2026 OJK juga sudah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, serta 13 sanksi denda.
Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda. Menurutnya market conduct ini turut melibatkan seluruh pelaku industri keuangan yang ada.
"OJK ini terus melakukan berbagai upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, ini komitmen kita," tegas Dicky.
(igo/fdl)










































