Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, buka suara soal dugaan pemerasan terhadap sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Malang. Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan Malang diduga meminta emas batangan kepada sejumlah klinik pratama di wilayah tersebut.
Prihati mengaku telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang BPJS Kesehatan Malang. Namun berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, ia mengaku tidak menemukan indikasi pemerasan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dalam investigasinya, tim pemeriksaan BPJS Kesehatan juga telah mendatangi enam hingga delapan FKTP. Timnya juga telah bertemu dengan Pemerintah Daerah setempat dan DPRD untuk mengklarifikasi hasil dari investigasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dari hasil data semuanya itu tidak ada yang mengindikasikan hal itu. Jadi hampir 6 atau 8 FKTP yang kita datangin, kemudian DPRD kita datangin, kemudian kepala Pemda kita datangin, dari wilayah juga, tidak menemukan," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Meski begitu, dugaan pemerasan ini meningkatkan kewaspadaan BPJS Kesehatan ke depan. Ia juga tak segan memberhentikan para pegawainya jika terbukti melakukan pemerasan terhadap faskes-faskes calon mitra BPJS Kesehatan.
"kami tidak ada alasan, kalau ini terbukti kami akan pecat. Kami akan pecat. Ini janji kami, bahwa kalau memang yang bersangkutan menerima al-hal seperti itu, kami akan proses," pungkasnya.
Dikutip dari detikjatim, dugaan kasus pemerasan BPJS Kesehatan Cabang Malang bermula setelah munculnya surat aduan atas nama klinik pratama seluruh Kabupaten Malang terkait dugaan pemerasan. Surat aduan itu ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang.
Berdasarkan dokumen aduan tersebut, para pengelola klinik mengaku diperas dengan tarif tertentu untuk melancarkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Pemerasan dilakukan dengan meminta emas batang.
Dalam aduan tersebut, klinik diminta untuk menyerahkan 10 gram emas batang kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk memperlancar kerja sama baru. Sedangkan untuk perpanjang kerja sama diminta untuk menyerahkan 5 gram emas.
BPJS Kesehatan Cabang Malang disebut juga menggunakan sistem evaluasi setahun sekali untuk pemberian upeti berupa emas ini. Ketika tidak lagi memberi emas, faskes terancam tidak dikirimkan pasien rujukan.
(acd/acd)










































