PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan perubahan ketentuan terkait jangka waktu penutupan rekening nasabah secara otomatis. Ketentuan baru ini dikeluarkan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Dalam perubahan ketentuan ini, BCA akan menutup rekening nasabah dengan saldo Rp 0 dan tidak melakukan transaksi selama 6 bulan berturut-turut melalui sistem secara otomatis. Ketentuan ini jauh singkat jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memberikan jangka waktu hingga 12 bulan.
"Sesuai ketentuan POJK Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, BCA wajib melakukan penutupan rekening secara otomatis atas Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 6 bulan berturut-turut," jelas BCA dalam keterangan resmi di situs perbankan, dikutip Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan ketentuan tersebut berlaku untuk jenis rekening Tahapan BCA, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, BCA Dollar, Giro, dan Poket Rupiah.
Dalam kondisi rekening tidak aktif, nasabah tidak dapat menggunakan rekening untuk melakukan transaksi debit, namun masih dapat menerima dana masuk (kredit). Untuk itu perbankan mengimbau nasabah tetap melakukan transaksi secara periodik atau menyimpan sejumlah dana dalam rekening yang ada.
"Untuk menghindari perubahan status rekening menjadi tidak aktif atau dormant, Anda dapat melakukan transaksi debit ataupun kredit secara berkala, serta melakukan pengecekan saldo melalui berbagai kanal BCA," tulis perbankan.
Meski begitu, perbankan menegaskan nasabah tetap bisa melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi untuk rekening yang berstatus tidak aktif atau dormant melalui kantor cabang BCA terdekat atau kanal resmi lainnya yang tersedia.
"Anda dapat melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) rekening tidak aktif dan dormant melalui kantor Cabang BCA terdekat atau melalui kanal BCA yang telah tersedia," papar BCA.
Informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kantor Cabang BCA terdekat atau contact center Halo BCA melalui 1500888, WhatsApp Halo BCA 0811 1500 998, X @halobca, serta webchat melalui www.bca.co.id.
(igo/fdl)










































